Masuk Unsur Pidana, THM di Kota Serang Kembali Beroperasi dan Diduga Curi Listrik

- 16 Februari 2024, 13:25 WIB
Salah satu bangunan tempat hiburan malam di Kota Serang yang telah disegel menggunakan garis Satpol PP, namun kembali beroperasi pasca 15 hari ditertibkan.
Salah satu bangunan tempat hiburan malam di Kota Serang yang telah disegel menggunakan garis Satpol PP, namun kembali beroperasi pasca 15 hari ditertibkan. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Serang, khususnya di kawasan Serang Timur Kalodran kembali beroperasi dan kedapatan mencuri listrik, serta membongkar tembok bangunan sebagai akses masuk pasca penyegelan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Aksi pengelola tersebut masuk dalam unsur pidana karena terbukti telah melanggar beberapa peraturan daerah (Perda) Kota Serang.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pelaksanaan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Kiki Baihaqi menjelaskan, sebelumnya pada 29 Januari 2024 lalu Pemkot Serang telah menyegel seluruh tempat usaha hiburan malam.

Baca Juga: Turunkan 100 Personel Gabungan, THM di Kota Serang Bakal Dibongkar Pekan Depan

"Kemudian, setelah 15 hari berjalan kami melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan ternyata mereka sudah beroperasi kembali. Bahkan menarik sambungan listrik disuntik (Mencuri)," katanya, Kamis 15 Februari 2024.

Berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010 tentang Pencegahan Penyakit Masyarakat (Pekat).

Kemudian, Perda nomor 12 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Masyarakat mereka telah terbukti melanggar.

Termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 41 tahun 2017 tentang Perda Kota Serang nomor 2 tahun 2010.

"Ini dikuatkan juga dengan Perwal nomor 300 Kep 129 tahun 2023 tentang Penutupan dan Pembongkaran serta Penghentian Usaha Tempat Hiburan Malam di Wilayah Kota Serang. Sudah jelas sekali mereka melanggar dengan adanya unsur pidana," ujarnya.

Para pengusaha tempat hiburan malam, kata dia, juga terbukti telah memaksa membongkar bangunan untuk digunakan sebagai akses masuk tempat hiburan, dan tidak mengindahkan peringatan dari Pemkot Serang.

Padahal, seluruh bangunan telah dipasang garis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau PPS Line.

"Kami pun sudah melakukan penutupan dengan menggunakan garis Satpol PP. Termasuk memutuskan sambungan listrik, tetapi mereka menarik kabel atau disuntik ke tiang listrik. Jelas ini masuk pidana, karena telah membongkar dan beroperasi kembali," tuturnya.

Kepala DPMPTSP Kota Serang Ritadi B Muhsinun menjelaskan, seluruh bangunan yang menjadi usaha tempat hiburan malam di kawasan Kalodran dipastikan tidak berizin atau ilegal.

Bahkan, sekalipun pengelola mengajukan periznan lokasi tersebut tidak dapat diproses karena masuk dalam sempadan jalan.

"Memang masuk kategori bangunan liar dan mepet dengan jalan, masuk sempadan jalan. Ditambah adanya kegiatan hiburan malam, jadi itu akan kami tertibkan," ucapnya.

Mengenai unsur hukum pidana, dikatakan dia, setelah dilakukan pembongkaran nanti Pemkot Serang akan menindaklanjuti ke bidang hukum.

Sebab, kewenangan dari DPMPTSP hanya sebatas persoalan pelanggaran perizinan yang telah dilanggar oleh para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam.

Baca Juga: Gandeng Forkopimda Hingga Ulama, THM di Kota Serang Segera Ditutup

"Itu nanti akan diteruskan ke bidang hukum. Kalau kami akan membongkar bangunan dengan dasar tidak berizin itu. Bangunan itu kan ilegal dan masuknya liar," ujarnya.

Mengenai bangunan tempat hiburan malam yang berada di Mall Serang Ramayana dan sejumlah tempat lainnya, DPMPTSP Kota Serang akan melakukan penelusuran lebih dalam terkait perizinan dari gedung atau bangunan.

"Kalau memang tidak ada, pasti dibongkar. Kalau ada izin usaha, kami akan bekukan melalui proses ke pemerintah pusat, karena adanya penyalahgunaan izin," tuturnya. ***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah