4 TPS di Kota Serang Direkomendasikan Hitung Suara Ulang karena Ditemukan Pelanggaran

- 19 Februari 2024, 15:00 WIB
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menyebutkan terdapat empat TPS yang direkomendasikan untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU, karena adanya pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menyebutkan terdapat empat TPS yang direkomendasikan untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU, karena adanya pelanggaran. /Kabar Banten/Rizki Putri

"Khusus untuk TPS 7 di Kemanisan, karena ada tiga peristiwa seperti adanya keterlibatan anak di bawah umur. Kami yang menangani langsung, dan berkoordinasi dengan PPA dan Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) untuk melakukan pendampingan dan menjaga psikologis anak," tuturnya.

Pada hari pemungutan dan penghitungan suara, dikatakan dia, Bawaslu Kota Serang menemukan 12 peristiwa yang diduga kuat melanggar aturan Pemilu.

Kemudian dari belasan tersebut dibagi beberapa kluster menjadi tiga rumpun.

Baca Juga: Diduga Kelelahan, Petugas TPS di Pasar Kemis Tangerang Meninggal Dunia

"Pertama administratif sekaligus pidana, dan berimplikasi adanya PSU. Ada di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, dan TPS 1 Kelurahan Banjarsari, terkategori adminitratif yang berujung PSU," ujarnya.

Kemudian, pelanggaran adiminstratif murni yang berimplikasi pada penghitungan suara ulang (PSU) nanti dilakukan rapat pleno oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).

"Nanti kami meminta untuk penghitungan ulang di sejumlah TPS. Khususnya yang ada catatan pelanggaran. kemudian pidananya akan diterapkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah