Diduga Penggelapan Aset Negara, Eks Kantor Desa Kalodran Beralih Fungsi Jadi THM

- 21 Februari 2024, 14:30 WIB
Pemkot Serang membongkar salah satu tempat hiburan malam yang berada di kawasan Serang Timur, Kelurahan Kalodran. Salah satu di antara bangunan THM diduga merupakan aset milik negara, yang sebelumnya eks kantor Desa Kalodran.
Pemkot Serang membongkar salah satu tempat hiburan malam yang berada di kawasan Serang Timur, Kelurahan Kalodran. Salah satu di antara bangunan THM diduga merupakan aset milik negara, yang sebelumnya eks kantor Desa Kalodran. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Sebuah bangunan bekas atau eks kantor Desa Kalodran di kawasan Serang Timur Kecamatan Walantaka, Kota Serang beralihfungsi menjadi tempat hiburan malam (THM).

Bahkan, bangunan tersebut berdiri di atas tanah atau aset milik negara dan diakui oleh seorang oknum yang merupakan mantan Sekretaris Camat (Sekmat) pada 2008 silam.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat menjelaskan, menjelaskan, tanah yang saat ini digunakan dan dibangun menjadi THM merupakan bekas bangunan kantor Desa Kalodran, namun kini diakui menjadi milik perorangan.

Baca Juga: THM Membandel Dibawa ke Ranah Hukum, Pemkot Serang Berencana Buat Laporan Pekan Ini

Mengaku, sebagai mantan Sekmat pada tahun 2008 silam sebelum berubah menjadi Kelurahan pada tahun sekitar 2012-2014.

"Awalnya, bangunan itu adalah kantor desa hingga tahun 2008, kemudian tahun 2009 baru dipindahkan. Sekarang beralihfungsi jadi bangunan THM," katanya, usai membongkar dua bangunan THM di Kelurahan Kalodran, Selasa 20 Februari 2024.

Dikatakan dia, tanah milik negara yang digunakan oleh pengelola THM tersebut akan ditelusuri kebenarannya, dan nantinya Pemkot Serang akan menindaklanjuti melalui penegakkan hukum pidana.

Sebab, tanah tersebut diduga telah digelapkan oleh oknum tak bertanggung jawab. "Kami akan laporkan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Polresta Serang Kota," ujarnya.

Dalam waktu dekat ini, kata dia, Pemerintah Kota Serang akan memanggil Camat dan Lurah untuk mencari tau soal aset tersebut, serta membuat risalah status tanah.

"Kami minta hari Jumat risalah itu harus sudah selesai dibuat, supaya nanti kami bisa laporkan kepada Polresta Serang Kota, bahwa ada penghilangan aset," tuturnya.

Namun, dia memastikan, sebagian aset atau tanah yang digunakan oleh pengelola THM tersebut merupakan milik negara atau pemerintah, sehingga tidak dibenarkan jika dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Tapi, sebagian aset itu memang punya negara, punya pemerintah. Kami harus membuktikan terlebih dahulu mengenai kepemilikan serta dokumen yang membuktikan bahwa tanah itu aset milik Pemkot Serang," ucapnya.

Apabila terbukti jika aset itu benar-benar milik Pemerintah Kota Serang, pihaknya akan membongkar habis seluruh bangunan dan membawa oknum yang terlibat ke ranah hukum pidana Tipikor.

Sebab, dalam kasus tersebut oknum yang melakukan dugaan penggelapan aset merupan pegawai pemerintahan.

"Kami bongkar dan bawa ke ranah hukum sebagai penggelapan aset negara. PNS harus tertib dan menjaga aset, bukan malah menggelapkan hingga melakukan alih fungsi," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Serang Bongkar Paksa Tempat Hiburan Malam di Kalodran

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan secara gamblang jika tanah tersebut milik Pemkot Serang.

Namun, dipastikan sebagian aset merupakan milik negara, khususnya yang memakan garis sempadan irigasi.

"Jadi nanti kami telusuri dulu, kami cari data-datanya. Karena diduga, aset itu tidak masuk dalam laporan, karena sebelumnya adalah pemerintahan desa dan diganti menjadi kelurahan. Tapi, mereka itu menggunakan sebagian tanah irigasi, dan itu punya negara," tuturnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x