THM Membandel Dibawa ke Ranah Hukum, Pemkot Serang Berencana Buat Laporan Pekan Ini

- 19 Februari 2024, 14:30 WIB
Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan Pemkot Serang berkomitmen untuk memberantas tempat hiburan malam dan berencana membawa ke ranah hukum apabila pengelola membandel untuk membuka usahanya.
Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan Pemkot Serang berkomitmen untuk memberantas tempat hiburan malam dan berencana membawa ke ranah hukum apabila pengelola membandel untuk membuka usahanya. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana untuk membawa persoalan tempat hiburan malam (THM) yang membandel ke ranah hukum dan melaporkannya ke Polresta Serang Kota.

Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas tempat hiburan yang disinyalir melakukan aktivitas maksiat.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, dalam pekan ini Pemkot Serang berencana untuk membuat laporan mengenai tempat hiburan malam yang membandel beroperasi pasca disegel.

Baca Juga: Masuk Unsur Pidana, THM di Kota Serang Kembali Beroperasi dan Diduga Curi Listrik

Sebab, hal itu terbukti telah melanggar aturan meski tidak merusak garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau PPNS Line.

"Apabila mereka masih buka kami akan melakukan upaya hukum dan melaporkan kepada kepolisian terkait pidana, nanti akan kami laporkan, mungkin minggu depan (Pekan ini)," katanya, Sabtu 17 Februari 2024.

Berdasarkan pantauan dan inventarisir yang dilakukan oleh Pemkot Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), baru ditemukan satu THM yang memaksa beroperasi dengan menarik kabel secara ilegal dan membongkar tembok bangunan sebagai akses masuk.

Aktivitas dan aksi yang mereka lakukan dinilai secara terang-terangan telah melanggar hukum atau melakukan pelanggaran.

"Memang baru satu THM yang disinyalir masih beroperasi di kawasan Kalodran, kami akan melakukan pembongkaran. Itu kan sudah jelas melanggar, dan mereka tetap beroperasi, walaupun tidak merusak segel, makanya nanti akan kami laporkan pidana," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x