Pemkot Serang Bongkar Paksa Tempat Hiburan Malam di Kalodran

- 20 Februari 2024, 12:45 WIB
Pemkot Serang mulai membongkar THM di kawasan Kalodran.
Pemkot Serang mulai membongkar THM di kawasan Kalodran. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan membongkar tempat hiburan malam (THM) di kawasan Serang Timur, Kalodran.

Pembongkaran tersebut dilakukan karena pihak pengelola terbukti telah melanggar dan beroperasi kembali pasca disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak peraturan daerah (Perda).

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, Pemkot Serang akan bersama unsur TNI, Kepolisian beserta sejumlah pihak terkait, dan organisasi perangkat daerah (OPD) akan membongkar secara paksa tempat hiburan malam yang membandel di kawasan Kalodran.

Baca Juga: Asosiasi Tempat Hiburan Malam Kota Serang Batal Demo, karena Masih Suasana Pemilu

Khususnya yang terindikasi telah melanggar dan tidak berizin, baik izin bangunan maupun izin usaha.

"Besok (Hari Ini), InsyaAllah kami bersama aparat penegak hukum (APH) akan melakukan pembongkaran THM diwilayah Kota Serang, karena sudah diperingati tapi masih bandel," katanya, Senin 19 Februari 2024.

Dia menjelaskan, pembongkaran dilakukan karena pengelola tempat hiburan malam secara terang-terangan telah melanggar dan memaksa beroperasi dengan membongkar salah satu bagian bangunan sebagai akses masuk.

"Salah satu contohnya di wilayah Kalodran, itu sudah kami segel namun pengelola malah membuat pintu lain, dan kembali beroperasi, maka ini harus ditindak tegas," ujarnya.

Padahal, kata dia, beberapa pekan lalu, Pemkot Serang sempat melakukan penutupan dan penyegelan terhadap sejumlah tempat makan atau resto dan kafe, yang ternya dimanfaatkan oleh pengelola untuk dijadikan sebagai tempat hiburan malam.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x