Panggil Dewan Diduga Kampanye Saat Reses di Jawilan Kabupaten Serang, Bawaslu Perpanjang Masa Penanganan

- 22 Februari 2024, 09:40 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid menjelaskan dugaan pelanggaran kampanye anggota DPRD Kabupaten Serang sekaligus caleg pemilu 2024 di Jawilan Kabupaten Serang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid menjelaskan dugaan pelanggaran kampanye anggota DPRD Kabupaten Serang sekaligus caleg pemilu 2024 di Jawilan Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Holid mengatakan, saat dipanggil terlapor caleg DPRD Kabupaten Serang inisial M hadir ke Bawaslu.

Akan tetapi untuk materi apa saja yang ditanyakan pihak nya belum bisa menjelaskan, namun yang pasti seputar dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Terindikasi Pidana, 2 TPS di Kota Serang Diduga Lakukan Pelanggaran

"Kalau terbukti pasti ada sanksi, kita tidak bisa langsung judge salah tidak salah kita ada kajian akhir itu akan dibahas dengan Gakumdu disana ada Kepolisian dan Kejaksaan. Belum bisa bicara lebih dalam karena masih proses untuk dugaan pelanggaran juga masih kita dalami," tuturnya.

Sedangkan untuk kasus dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan seorang Kades  di Kecamatan Anyer, Selasa (20/2) sudah diputus.

Hal itu tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran, karena bukti tidak cukup. Alias tidak terbukti.

Menurut dia, bukti yang disampaikan pelapor tidak kuat, sebab hanya berupa screenshot dan pelapor juga bukan orang yang langsung memotret serta melihat langsung kejadian tersebut.

"Berdasarkan katanya saja. Ini pembuktiannya juga maka kemarin dibahas bareng Gakumdu dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, kesimpulannya bukti tidak cukup. Sudah final, masyarakat sudah bisa lihat putusannya," ucapnya.

Holid mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah menangani 13 dugaan pelanggaran. Semua kasus tersebut masih dalam proses, diantaranya ada yang baru laporan langsung, hingga tahap kajian awal menentukan syarat formil dan materil.

"Kalau syarat formil materiil terpenuhi langsung diproses. Baru itu saja. Sejauh ini yang sudah ditangani ada 13, ada perekrutan panwascam, PPK, PPS, administrasi, netralitas ASN, dugaan pidana pemilu, variatif," tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah