Panggil Dewan Diduga Kampanye Saat Reses di Jawilan Kabupaten Serang, Bawaslu Perpanjang Masa Penanganan

- 22 Februari 2024, 09:40 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid menjelaskan dugaan pelanggaran kampanye anggota DPRD Kabupaten Serang sekaligus caleg pemilu 2024 di Jawilan Kabupaten Serang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid menjelaskan dugaan pelanggaran kampanye anggota DPRD Kabupaten Serang sekaligus caleg pemilu 2024 di Jawilan Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang mengaku telah memanggil calon anggota legislatif atau Caleg DPRD Kabupaten Serang inisial M yang diduga melakukan pelanggaran berkampanye dalam kegiatan reses di Jawilan.

Pemanggilan terhadap anggota legislatif sekaligus caleg Pemilu 2024 di Jawilan Kabupaten Serang inisial M dilakukan pada Selasa 20 Februari 2024.

Akan tetapi karena ada beberapa saksi yang tidak hadir dalam pemanggilan tersebut, Bawaslu Kabupaten Serang memperpanjang masa penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 menjadi 14 hari.

Baca Juga: Cipocok Jaya Terbanyak, Bawaslu Kota Serang Catat 32 Temuan Pelanggaran Pemilu

Selain menangani kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg di Jawilan, Bawaslu Kabupaten Serang juga telah memutus perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang Kades di Kecamatan Anyer.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid mengatakan, untuk dugaan pelanggaran kampanye dari calon anggota DPRD Kabupaten Serang saat reses di Jawilan, pihaknya masih memproses dan belum selesai penanganannya.

"Pelapor, terlapor, saksi beberapa sudah diperiksa, cuma ada beberapa saksi lagi yang diundang belum datang. Jadi akan dijadwalkan ulang untuk saksi lagi, klarifikasinya. Proses masih penangan," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 21 Februari 2024.

Ia mengatakan, waktu penanganan pelanggaran yakni tujuh hari tepat Rabu 21 Februari ini, akan tetapi sesuai per Bawaslu bisa ditambah tujuh hari lagi.

Sehingga kemungkinan besar akan tambah tujuh hari dan dibuat jadi maksimal 14 hari penanganan.

"Kemarin kan saksi (dipanggil) cuma gak datang, hari ini kita undang lagi, namun tujuh hari penanganan berakhir 21 ini cuma menurut per Bawaslu bisa ditambah tujuh hari lagi, kemungkinan kita akan menambah tujuh hari kedua penanganan pelanggaran ini," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x