KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang menindaklanjuti tiga Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Tiga TPS yang direkomendasikan PSU tersebut berada di Desa Pondok Kahuru Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang.
Pemungutan suara ulang tersebut dilakukan karena ada dugaan kecurangan seorang warga memilih di tiga TPS berbeda di Pondok Kahuru Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang.
Baca Juga: 3 TPS di Kabupaten Serang Direkomendasikan Gelar PSU Pemilu 2024, Bawaslu Ungkap Penyebabnya
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, pihaknya sudah menerima rekomendasi PSU dari Bawaslu.
Mendapati rekomendasi itu pihaknya melakukan rapat di internal dan dibahas melalui kajian.
"Akhirnya diputuskan sebagai mana rekomendasi itu, waktunya injury time kita punya waktu sampai tanggal 24 Sabtu," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 22 Februari 2024.
Naseh mengatakan, ada tiga TPS yang direkomendasikan PSU di Desa Pondok Kahuru Kecamatan Ciomas.
Yakni TPS 3 dengan DPT 256, TPS 6 dengan DPT 254 dan TPS 7 dengan DPT 228.
"DPT, estimasi sekitar hampir 700," ucapnya.