KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang merekomendasikan tiga (3) tempat pemungutan suara atau TPS di Desa Pondok Kahuru Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang PSU Pemilu 2024.
PSU Pemilu 2024 tiga TPS di Desa Pondok Kahuru Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang karena diduga terjadi kecurangan, dimana satu orang mencoblos di tiga TPS berbeda.
Rencananya PSU Pemilu 2024 tiga TPS di Desa Pondok Kahuru Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang akan digelar pada Sabtu 24 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon membenarkan adanya potensi PSU di Desa Pondok Kahuru Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang.
"Iya betul (PSU) di Pondok Kahuru, karena satu orang menggunakan hak pilihnya sampai tiga tempat atau tiga TPS. Ada juga yang di dua TPS, bahkan ada satu orang yang tidak terdaftar di DPT dia nyoblos di TPS tersebut," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 22 Februari 2024.
Baca Juga: Suka Duka Menjadi Anggota KPPS dan PTPS Pemilu 2024
Ia mengatakan total ada tiga TPS yang direkomendasikan PSU, yakni TPS 3, 6 dan 7.
Pihaknya mengaku sudah mengirim surat ke KPU dan sedang menunggu jawaban dari KPU.
"Kalau secara undang undang, PSU dilakukan 10 hari pasca hari H," ucapnya.