Hari Ini, 2 TPS di Kota Serang Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

- 24 Februari 2024, 14:30 WIB
KPU Kota Serang hari ini melaksanakan PSU di dua TPS di Kota Serang.
KPU Kota Serang hari ini melaksanakan PSU di dua TPS di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Sebanyak dua tempat pemungutan suara (TPS) di dua kecamatan, yakni TPS 07 Kelurahan Kemanisan Kecamatan Cipocok Jaya dan TPS 21 Kelurahan Bendung Kecamatan Kasemen melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), Sabtu 24 Februari 2024.

Pelaksanaan PSU tersebut dilakukan, berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang karena teriindikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Seperti yang terjadi di TPS 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang adanya dugaan seorang anak di bawah umur diduga ikut mencoblos surat suara.

Baca Juga: Kelalaian KPPS, KPU Kota Serang Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS

"Tapi sebetulnya, kami masih mendalami pelanggaran tersebut dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Karena anak ini belum bisa dipastikan apakah benar-benar mencoblos atau tidak," kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo.

Namun, dia menjelaskan, sejumlah orang yang berada di TPS 07 Kelurahan Kemanisan melihat jika anak tersebut berada di dalam bilik suara.

Tetapi, belum bisi dipastikan dan diketahui secara jelas apakah anak tersebut sempat mencoblos surat suara yang dipegangnya.

"Karena ketika si anak ini ada di bilik suara, saksi yang melihat langsung mendatangi dan mengambil surat suara. Bahkan, mereka tidak berani untuk membuka, jadi belum tau apakah sudah dicoblos atau belum," ujarnya.

Baca Juga: 1.400 TPS di Indonesia PSU Pemilu 2024, KPPS Dievaluasi Bawaslu RI

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x