KPU Kota Serang Gelar PSU Pemilu 2024 di Kelurahan Bendung Kecamatan Kasemen

- 24 Februari 2024, 20:30 WIB
Personel Polresta Serang Kota lakukan pengamanan TPS 21 Desa Bendung Kecamatan Kasemen Kota Serang yang menggelar PSU Pemilu 2024, Sabtu 24 Februari 2024.
Personel Polresta Serang Kota lakukan pengamanan TPS 21 Desa Bendung Kecamatan Kasemen Kota Serang yang menggelar PSU Pemilu 2024, Sabtu 24 Februari 2024. /Dokumen Humas Polresta Serang Kota

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pemilu 2024 TPS 21 Kampung Lorong, Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Sabtu 24 Februari 2024.

TPS 21 Kampung Lorong, Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, melakukan PSU setelah direkomendasikan Bawaslu terhadap temuan surat suara sisa dan orang yang sudah meninggal di masukan dalam DPT di TPS tersebut.

Kapolsek Kasemen AKP Nurhaedin,menjelaskan benar telah menerima informasi terkait pelaksanaan PSU di wilayah hukum Polsek Kasemen, tepatnya di Kelurahan Bendung.

"Ketua KPU sudah menyampaikan ke kita ada satu TPS yang melaksanakan PSU pada Sabtu 24 Februari 2024," ujar Kapolsek.

Menurut Kapolsek, pola pengamanannya sama seperti pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu. Dalam pengamanan PSU ada dua personel yang akan berjaga di TPS, dan ada penambahan 8 personel dan di bantuan dari TNI.

"Polanya sama dengan yang kemaren dua personel di TPS hanya saja ada tambahan 8 personel di bantuan TNI yang bersiaga di kantor Kelurahan," tuturnya.

Sementara itu Komisioner KPU Kota Serang, Hanifa menjelaskan hasil analisa yang dilaksanakan di TPS 21 telah terjadi pencoblosan yang dilakukan oknum yang tidak terdaftar dalam DPT.

"Iya PSU ini dilaksanakan setelah KPU mendapat rekomendasi Bawaslu bahwa di TPS 21 telah terjadi pelanggaran, kemudian KPU mengadakan PSU di TPS yang di maksud," terang Hanifa.

Dia melanjutkan bahwa adanya pemilih yang sudah meninggal dunia dan surat suara sisa, kejadian tersebut akibat lemahnya pengawasan panitia di tingkat TPS yang kurang paham regulasi.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x