“Segel bisa dibuka, asalkan pemilik warung tersebut kooperatif dan berjanji tidak menjual Miras kembali. Dengan syarat seperti itu dan segel selama 15 hari tidak bisa dibuka. Dalam penyegelan, kami juga melibatkan babinsa, Bhabinkamtibmas serta perwakilan Kecamatan Gerogol,” ucapnya.
Sekretaris Dispol PP, Afu Mafruh ketika dikonfirmasi mengatakan, penyegelan tersebut merupakan bukti dari ketegasan anggotanya. Dimana, pada saat melakukan perjanjian, tidak akan berjualan kembali.
“Kenyataan di lapangan berbeda dan tentu saja personel kami bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.***