Dispol PP Kota Cilegon Segel Warung Miras Berkedok Jamu

- 27 Februari 2024, 16:20 WIB
Personel Dispol PP Cilegon segel warung jamu yang diduga menjual minuman keras atau miras di Kota Cilegon, Senin 26 Februari 2024.
Personel Dispol PP Cilegon segel warung jamu yang diduga menjual minuman keras atau miras di Kota Cilegon, Senin 26 Februari 2024. /Dokumen Dispol PP Cilegon

“Segel bisa dibuka, asalkan pemilik warung tersebut kooperatif dan berjanji tidak menjual Miras kembali. Dengan syarat seperti itu dan segel selama 15 hari tidak bisa dibuka. Dalam penyegelan, kami juga melibatkan babinsa, Bhabinkamtibmas serta perwakilan Kecamatan Gerogol,” ucapnya.

Sekretaris Dispol PP, Afu Mafruh ketika dikonfirmasi mengatakan, penyegelan tersebut merupakan bukti dari ketegasan anggotanya. Dimana, pada saat melakukan perjanjian, tidak akan berjualan kembali.

“Kenyataan di lapangan berbeda dan tentu saja personel kami bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah