Meski Dihadang Kuasa Hukum, Pemkot Serang Bongkar THM Eks Kantor Desa

- 28 Februari 2024, 13:00 WIB
Pj Wali Kota Serang bersama tim gabungan sebelum melakukan pembongkaran bangunan eks kantor Desa Kalodran yang beralihfungsi menjadi THM.
Pj Wali Kota Serang bersama tim gabungan sebelum melakukan pembongkaran bangunan eks kantor Desa Kalodran yang beralihfungsi menjadi THM. /Kabar Banten/Rizki Putri

Namun, harus jelas dengan pembuktian dokumen serta data-data dari pemerintah kota.

Sebab, kliennya yang merupakan pemilik dari Cafe Ratu Umang memiliki dokumen berupa sertifikat hak milik yang menyatakan bahwa bangunan tersebut milik kliennya.

"Masalah IMB, pemerintah seharusnya membuat surat teguran, kami sudah memiliki izin dan dokumen lainnya. Izinnya rumah makan, kalau IMB memang saya belum tau secara jelas, tapi katanya sedang mengurus saya kurang tau. Instansi di Kota Serang belum memperlihatkan dokumen terkait kegiatan hari ini (Kemarin). Saya terima fotokopi SHM," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah