Meski Dihadang Kuasa Hukum, Pemkot Serang Bongkar THM Eks Kantor Desa

- 28 Februari 2024, 13:00 WIB
Pj Wali Kota Serang bersama tim gabungan sebelum melakukan pembongkaran bangunan eks kantor Desa Kalodran yang beralihfungsi menjadi THM.
Pj Wali Kota Serang bersama tim gabungan sebelum melakukan pembongkaran bangunan eks kantor Desa Kalodran yang beralihfungsi menjadi THM. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akhirnya membongkar bangunan eks kantor Desa Kalodran yang digunakan sebagai Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Serang Timur, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Selasa 27 Februari 2024.

Pembongkaran tersebut sempat terhambat karena dihadang oleh kuasa hukum dari THM Ratu Umang dan diwarnai sedikit kericuhan serta penolakan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengaku, sebelum melakukan pembongkaran bangunan Ratu Umang yang terindikasi menjual minuman beralkohol Pemkot Serang telah mempelajari sejumlah dokumen dan prosedur untuk melakukan penertiban.

Baca Juga: Diduga Penggelapan Aset Negara, Eks Kantor Desa Kalodran Beralih Fungsi Jadi THM

Bahkan, ditemukan jika bangunan yang diduga berdiri di atas tanah milik negara tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan bangunan gedung (PBG).

Atas dasar tersebut, Pemkot Serang bersama tim gabungan yang terdiri dari pihak Kepolisian, TNI, Denpom, tokoh agama, beserta masyarakat, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) merobohkan bangunan tersebut karena masuk dalam kategori bangunan liar.

"Beberapa minggu lalu kami mempelajari, dokumen apa saja yang harus kami tempuh, dan ini adalah bangunan liar yang harus ditertibkan. Makanya, kami bersama masyarakat, TNI, Polri, Denpom hingga tokoh agama hadir untuk membongkar bangunan liar ini," katanya.

Dia menjelaskan, secara legalitas bangunan yang diduga merupakan bekas (Eks) kantor Desa Kalodran tersebut tidak memiliki izin baik IMB maupun PBG, dan terbukti telah memakan sempadan jalan serta sempadan sungai atau saluran irigasi.

"Mereka tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan telah memakan sempadan jalan, itu yang kami tertibkan dan bongkar," ujarnya.

Mengenai penolakan dari kuasa hukum Ratu Umang, yang mengklaim bahwa kliennya memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas bangunan tersebut, dia menegaskan, Pemkot Serang akan tetap bertindak tegas karena terbukti telah melanggar dan merupakan bangunan liar.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x