Meski Dihadang Kuasa Hukum, Pemkot Serang Bongkar THM Eks Kantor Desa

- 28 Februari 2024, 13:00 WIB
Pj Wali Kota Serang bersama tim gabungan sebelum melakukan pembongkaran bangunan eks kantor Desa Kalodran yang beralihfungsi menjadi THM.
Pj Wali Kota Serang bersama tim gabungan sebelum melakukan pembongkaran bangunan eks kantor Desa Kalodran yang beralihfungsi menjadi THM. /Kabar Banten/Rizki Putri

"Kalau itu hak mereka, tapi kami dari pemerintah tegas bahwa ini bangunan liar yang harus dirobohkan," tuturnya.

Mengenai dugaan jika tanah yang digunakan merupakan negara, dikatakan Yedi, Pemkot Serang menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

Sebab, tugas Pemkot Serang hanya sebatas melakukan penertiban terkait penyalahgunaan perizinan serta adanya bukti jika bangunan tersebut ilegal atau liar.

"Biarkan aparat penegak hukum yang akan menangani. Kami hanya eksekusi bangunan liar yang ada di sini. Intinya, sebelum membongkar kami mempelajari dulu, setelah mendapatkan data yang kuat baru kami bongkar, tidak semena-mena membongkar. Apalagi ketika kami melihat kondisi di dalam bangunan banyak ditemukan botol minuman keras," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Cafe Ratu Umang Samosir meminta Pemkot Serang untuk terbuka secara hukum mengenai pelaksanaan kegiatan pembongkaran bangunan kliennya.

Sebab, selama ini pihaknya tidak pernah menerima surat edaran mengenai aksi pembongkaran yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk tidak memperlihatkan dokumen secara jelas terhadap kegiatan tersebut.

"Pemerintah melaksanakan hukum tanpa adanya kejelasan dokumen. Bisa mengeksekusi sesuatu hal tapi dasar hukumnya tidak tau, pemiliknya pun tidak tau apa-apa. Hanya memantau RT/RW dan membuat kesepakatan bahwa itu harus dihancurkan," ujarnya.

Mengenai persoalan IMB atau PBG, menurut dia, seharusnya Pemkot Serang bertindak tegas bukan hanya pada satu bangunan milik kliennya saja.

Tetapi, seluruh bangunan yang terbukti telah melanggar dan memakan sempadan sungai ataupun sempadan jalan pun turut ditertibkan.

Baca Juga: Hari Ini Pemkot Serang Kembali Bongkar Tempat Hiburan Malam di Kalodran

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah