Pj Gubernur Al Muktabar Buka Suara Soal Masa Jabatannya yang Berakhir Sebelum Pilkada Banten

- 29 Februari 2024, 07:00 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. /Dok. Adpimpro Setda Banten/

Sebagaimana diberitakan Kabar Banten, Anggota DPRD Provinsi Banten Ali Nurdin mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan, masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar sudah maksimal, yakni pernah diperpanjang satu tahun.

“Aturannya hanya bisa diperpanjang 1 tahun. Mei 2024 mestinya berakhir,” katanya.

Namun menurutnya, DPRD Provinsi Banten masih menunggu pemberitahuan dari Kemendagri RI.

Seperti tahun 2023 menjelang berakhirnya masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten ditahun pertama, Kemendagri RI menyurati DPRD Provinsi Banten dan meminta mengusulkan nama Calon Pj Gubernur Banten untuk satu tahun berikutnya.

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Afirman Oktavianus menjelaskan, masa jabatan Pj kepala daerah dalam hal ini Pj Gubernur Banten maksimal hanya dua tahun.

Baca Juga: DPRD Banten Tunggu Arahan Pusat Soal Masa Jabatan Pj Gubernur Banten

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

"Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. Pasal 8 ayat 1 itu mengatakan masa jabatan Pj Gubernur satu tahun dan dapat diperpanjang tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda," ujar Afirman.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah