KPU di Banten Dinilai Kurang Siap, Ini Kata Pemerhati Pemilu 2024

- 2 Maret 2024, 08:30 WIB
Pemerhati pemilu Masudi.
Pemerhati pemilu Masudi. /Kabar Banten/Irfan Muntaha

KABAR BANTEN - KPU daerah di Provinsi Banten terkesan tidak siap menyelenggarakan Pemilu 2024.

Penilaian itu dilatarbelakangi banyaknya persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Banten.

Persoalan yang dimaksud di antaranya Sirekap bermasalah hingga penundaan pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan, termasuk di KPU kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

Baca Juga: Antisipasi Massa Aksi, Hitung Suara Ulang Dilakukan di Kantor KPU Kota Serang

Pemerhati Pemilu 2024 Masudi mengatakan, sudah dua kali pemilu dengan 5 jenis suara digelar yakni Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) yaitu DPRD kabupaten/kota, provinsi, RI dan juga DPD RI.

"Seperti yang kita tahu Pemilu dengan menggunakan 5 surat suara itu sudah dua kali," ujar Masudi kepada Kabar Banten.

Namun menurutnya, pelaksanaan Pemilu 2024 ini terkesan penyelenggaranya atau dalam hal ini KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota tidak siap.

Sebab menurutnya jika dibandingkan Pemilu 2019, Pemilu 2024 banyak ditemukan problem.

"Pembandingnya pelaksanaan Pemilu 2019, Pemilu kali ini (2024) banyak problem," kata mantan Anggota KPU Provinsi Banten tersebut.

Iapun menyebutkan beberapa problem pelaksanaan Pemilu 2024. Diantaranya mulai sejak pendistribusian logistik Pemilu 2024.

Dimana ada penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tangerang harus menghitung ulang jumlah surat suara yang sudah dikemas kedalam kotak suara untuk didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS).

Namun dibongkar lantaran ada temuan kekurangan dan kelebihan surat suara.

"Ada terjadi banyak sekali penghitung ulang surat suara untuk di TPS. Karena ada ketidak sinkronan jumlah pemilih dengan surat suara. Akhirnya PPK itu menghitung ulang surat suara per tiap TPS-TPS yang tidak singkron itu," tutur Masudi.

Kemudian pas hari pencoblosan tuturnya, ditemukan juga kejanggalan hitungan cepat dengan menggunakan aplikasi sirekap.

Dimana tidak singkronnya antara data hasil penghitungan suara di TPS dengan hasil Sirekap.

"Soal tidak siap, itu sirekap. Karena meskipun Sirekap itu menjadi alat bantu tapi tidak bisa menyajikan informasi yang akurat," katanya.

Kata Masudi, persoalan sirekap kemudian juga menghambat terhadap proses rekapitulasi secara berjenjang. Dimana KPU Provisni Banten meminta pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan ditunda. Dengan alasan Sirekap.

"Kemudian banyak ditemukan ketidaksiapan pelaksanaan sirekap tingkat kecamatan. KPU tiba-tiba menyetop pleno ditingkat kecamatan," katanya.

Padahal menurutnya, ditundanya pleno rekapitulasi perolehan suara ditingkat PPK berdampak terhadap waktu yang sudah ditentukan. Terlebih katanya, ada kecamatan yang jumlah TPS nya mencapai ratusan.

"TPS yang jumlah TPS nya banyak pasti berpengaruh. Misalnya di Kecamatan Pamulang sampai 900 TPS, itu berdampak ke waktu. Dengan waktu normal itu saja itu tidak cukup apalagi ditunda. Pengalaman 2019 kita minta waktu tambahan karena engga cukup dengan menggunakan waktu normal," katanya.

Terbaru katanya, Pleno di KPU Kabupaten Pandeglang juga diundur. Ia meyakini jika diundurnya waktu pleno di Kabupaten dan Kota, juga akan berdampak terhadap waktu pleno di KPU Provinsi Banten.

"Rekap ditingkat kabupaten dan kota yang mestinya sudah berjalan itu tidak berjalan. Itu akan berpengaruh ditingkat Provinsi. Waktu Pemilu 2019 tidak ada tuh pleno atau rekapitulasi perolehan suara ditunda," katanya.

Persoalan penundaan pleno rekapitulasi perolehan suara ditingkat PPK juga sempat menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.

Bahkan lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut sampai mengirim surat ke KPU Provinsi Banten meminta penjelasan dasar hukum penundaan pleno tingkat PPK.

Anggota Bawaslu Provisni Banten Liah Culiah mengatakan, surat yang dilayangkan Bawaslu Provinsi Banten itu sudah dijawab KPU Provinsi Banten. "Sudah," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir.

Baca Juga: KPU Kota Serang Gelar PSU Pemilu 2024 di Kelurahan Bendung Kecamatan Kasemen

"Sudah sudah ada jawaban. Mereka sudah menjawab," katanya.

Ia mengatakan bahwa penjelasan KPU Provinsi Banten dipakai Bawaslu Provinsi Banten untuk tetap meminta pleno untum dilanjutkan. "Pleno kan kembali dilanjutkan," katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah