Hasil Pemilu Kabupaten Serang, 43 Ribu Surat Suara Tidak Sah, Begini Penjelasan KPU

- 5 Maret 2024, 11:05 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon bersama Komisioner KPU Kabupaten Serang saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di salah satu hotel di Kecamatan Ciruas, Minggu 3 Maret 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon bersama Komisioner KPU Kabupaten Serang saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di salah satu hotel di Kecamatan Ciruas, Minggu 3 Maret 2024. /Dok. KPU Kabupaten Serang

Berdasarkan pantauan kata dia, surat suara yang tidak sah terjadi karena beberapa faktor.

Diantaranya ada masyarakat yang mengambil surat suara tapi tidak dicoblos, kemungkinan pemilih tersebut bingung sehingga kertasnya masih utuh saat dimasukkan kedalam kotak suara.

Baca Juga: Ini Dia Prediksi Daftar 40 Anggota DPRD Kota Cilegon Terpilih, Banyak Wajah Baru

Kemudian ada juga yang beberapa mencoblos satu surat suara.

Kemungkinan untuk kejadian seperti ini, masyarakat bingung harus memilih calon mana.

"Kemudian ada yang surat suaranya ada yang sobek dan mencoblos tidak dalam kolom. Mungkin juga karena faktor usia. Kalau kita hitung rata-rata dari 43 ribu itu 3-5 surat suara per TPS," katanya.

Disinggung ada peningkatan surat suara rusak dibandingkan pemilu 2019, Naseh mengaku tidak tahu.

Namun jika dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat menurut dia pada pemilu 2024 mengalami peningkatan signifikan.

"Kalau kita lihat 2019 ada peningkatan terkait dengan partisipasi pemilih kalau sebelumnya hanya 80 persen, kalau sekarang kita lihat dari sisi pengguna mencapai 85,2 persen atau 1.045.449 masyarakat menggunakan hak pilih," ucapnya.

Naseh mengatakan, terkait surat suara mana yang paling banyak tidak sah dirinya perlu melihat data lebih dulu.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah