Hasil Pemilu Kabupaten Serang, 43 Ribu Surat Suara Tidak Sah, Begini Penjelasan KPU

- 5 Maret 2024, 11:05 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon bersama Komisioner KPU Kabupaten Serang saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di salah satu hotel di Kecamatan Ciruas, Minggu 3 Maret 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon bersama Komisioner KPU Kabupaten Serang saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di salah satu hotel di Kecamatan Ciruas, Minggu 3 Maret 2024. /Dok. KPU Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang telah melakukan pleno penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil pleno tingkat Kabupaten Serang, diketahui puluhan ribu surat suara rusak atau tidak sah.

Tidak sahnya surat suara tersebut dikarenakan berbagai hal, mulai dari tidak dicoblos hingga dicoblos beberapa kali.

Baca Juga: Perolehan Kursi DPRD Banten untuk Partai Demokrat Bertambah, Begini Penjelasannya

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, saat ini tahapan pleno tingkat Kabupaten Serang sudah selesai dilaksanakan.

Tahapan pleno penghitungan perolehan suara berjalan dengan lancar.

"Walau pun ada dinamika didalamnya, namun berjalan lancar," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 4 Maret 2024.

Ia pun mengimbau kepada semua pihak agar dapat menerima hasil yang telah ditetapkan.

Dari hasil pleno tersebut diketahui terdapat 43.618 surat suara tidak sah.

"Surat suara yang tidak sah itu berdasarkan data di kita ada 43.618," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x