Hasil Pemilu Kabupaten Serang, 43 Ribu Surat Suara Tidak Sah, Begini Penjelasan KPU

- 5 Maret 2024, 11:05 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon bersama Komisioner KPU Kabupaten Serang saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di salah satu hotel di Kecamatan Ciruas, Minggu 3 Maret 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon bersama Komisioner KPU Kabupaten Serang saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di salah satu hotel di Kecamatan Ciruas, Minggu 3 Maret 2024. /Dok. KPU Kabupaten Serang

Surat suara tidak sah berkaitan dengan pemilih.

Meski demikian pihaknya mengaku sudah mengantisipasi potensi terjadi surat suara tidak sah tersebut.

"Kita sudah sampaikan dan sudah berikan informasi baik melalui video maupun audio visual ataupun berkaitan secara langsung serta kaitan dengan teknik menggunakan hak pilih ini sudah lumrah. Tapi memang satu dan lain hal bisa faktor usia, kebingungan menggunakan hak pilih," katanya. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah