Jam Operasional Rumah Makan di Kota Serang Diusulkan, MUI Minta Pemkot Tindak Tegas Pelanggar

- 5 Maret 2024, 16:15 WIB
Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin akan segera memberikan surat usulan hasil rapat dan diskusi bersama para pedagang terkait jam operasional buka dan tutup tempat makan di Kota Serang kepada Pj Wali Kota.
Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin akan segera memberikan surat usulan hasil rapat dan diskusi bersama para pedagang terkait jam operasional buka dan tutup tempat makan di Kota Serang kepada Pj Wali Kota. /Kabar Banten/Rizki Putri

Sebab, pada ramadan tahun sebelumnya MUI dan Pemkot Serang dinilai sebagai kota yang intoleran oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) karena dianggap telah melanggar hak asasi manusia (HAM) akibat adanya kasus-kasus aturan jam operasional rumah makan.

Padahal, peraturan tersebut sebelumnya telah berlangsung selama bertahun-tahun dan pada umumnya, pada siang hari seluruh rumah makan tutup sementara.

"Maka, kami mengajak diskusi para pedagang rumah makan, dan disepakati beberapa hal tersebut. Mayoritas pedagang taat, dan menutup usahanya selama siang hari, tapi godaannya luar biasa, dan para pembeli ini tetap masuk lewat pintu belakang," tuturnya.

MUI Kota Serang, kata dia, akan segera memberikan usulan hasil dari diskusi dan kesepakatan bersama para pedagang kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Serang agar mengeluarkan surat imbauan yang ditandatangi oleh tiga instansi.

Yakni, Ketua MUI Kota Serang, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, dan Pj Wali Kota Serang.

"Untuk jamnya, kami sesuaikan dengan tahun-tahun sebelumnya, dimulai buka pukul 16.00 dan tutup 05.00. Tahun ini kami usulkan kepada Pemkot Serang sebagai pemegang kewengan dalam mengeksekusi setiap pelanggaran yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Mengenai soal razia para pelanggar jam buka rumah makan atau dengan sengaja makan dan minum di siang hari pada bulan puasa, dia mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas instruksi dari Pj Wali Kota Serang.

Sebab, setiap upaya baik resmi maupun tidak resmi, pemerintah memiliki kewenangan dan hak penuh.

Baca Juga: Diberi Waktu Hingga 20 Januari, MUI Kota Serang Diminta Pemprov Banten Kosongkan Gedung

"Apalagi pemerintah daerah yang memiliki hak, tentu kami mendukung itu. Karena harus ada pengawasan dalam bentuk razia atau operasi terhadap tempat makan yang dicurigai membuka usahanya di luar dari ketentuan atau jam operasional," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x