KABAR BANTEN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Kepolisian untuk menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang buka selama bulan ramadan.
Termasuk mengatur jam operasional rumah makan, resto, kafe, hingga tempat-tempat makan siap saji, dan tempat hiburan di Kota Serang selama bulan puasa.
Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin meminta Pemkot Serang dan pihak Kepolisian untuk menindak tegas dan menegakkan hukum demi ketertiban umum, khususnya terhadap para pelanggar.
Baca Juga: Pemkot Serang Siapkan Gedung Korpri Untuk Kantor MUI Kota Serang
Seperti pelaku usaha tempat hiburan malam yang memaksa buka pada siang hari selama bulan puasa, termasuk para pelaku tempat makan lainnya.
"Tempat hiburan malam tentu tidak boleh buka, apalagi di bulan puasa, buka di siang hari dan terbukti usahanya tidak memiliki izin. Harus ditindak tegas, dan kami juga minta kepolisian untuk penertiban sekaligus penegakkan hukum tanpa ragu bagi para pelanggar," katanya, Senin 4 Maret 2024.
Selain itu, dikatakan dia, berdasarkan hasil rapat bersama para pedagang di Kota Serang, terdapat beberapa kesepakatan.
Di antaranya, menghargai tradisi dan budaya masyarakat Kota Serang sebagai kearifan lokal bahwa pamali jika selama bulan puasa pada siang hari makan dan minum di tempat umum.
"Nanti kami minta Pj Wali Kota Serang, dan Kepala Kemenag Kota Serang untuk melakukan upaya pengaturan penertiban terhadap jam (Operasional) buka rumah makan dan restoran, termasuk tempat hiburan selama bulan puasa, sesuai kesepakatan bersama para pedagang," ujarnya.