"Maka, kami sandingkan dengan Sirekap. lokusnya DPR RI Banten 2. Tadi sudah ditemukan, alangkah baiknya tidak langsung menyandingkan D Hasil dan C salinan," ucapnya.
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, ketika ada perbedaan yang dilakukan adalah penyandingan data D Hasil saksi masing-masing partai dengan D Hasil yang dimiliki juga oleh Bawaslu.
"Jadi, kami sarankan ke pimpinan pleno untuk sandingkan terlebih dahulu D Hasil kami dengan hasil oleh kawan-kawan saksi peserta pemilu," ujarnya.***