Satgas Pangan Polres Serang Ungkap Kasus Pengoplosan Beras Bulog dengan Beras Rusak di Kabupaten Serang

- 7 Maret 2024, 18:20 WIB
Suasana konferensi pers ungkap kasus pengoplosan beras Bulog dengan beras rusak di Kabupaten Serang yang digelar Polres Serang, Kamis 7 Maret 2024.
Suasana konferensi pers ungkap kasus pengoplosan beras Bulog dengan beras rusak di Kabupaten Serang yang digelar Polres Serang, Kamis 7 Maret 2024. /Kabar Banten /Widodo Andesra

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedy Kurniady mengatakan, untuk terduga pelaku akan dikenakan UU perlindungan Konsumen pasal 62 dan pasal 8 dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.

"Kasus pengoplosan beras Bulog ini berhasil diungkap berdasarkan intruksi Kapolda Banten dan Kapolres Serang menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di wilyah Carenang Kabupaten Serang dicurigai ada tempat pengoplosan beras," ujarnya.

Baca Juga: Gelar Operasi Pasar Beras Murah di Kabupaten Serang, Polres Serang Libatkan Mahasiswa

AKP Dedy Kurniady mengungkapkan, Tim Satgas Pangan Satreskrim dan Polsek jajaran Polres Serang, melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku pengoplos beras tersebut.

"Kasus ini tentu tidak berdiri sendiri. Untuk mengungkap kasus ini, Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Serang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut agar aktor intelektualnya bisa terungkap," ucap Kasatreskrim Polres Serang.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah