Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedy Kurniady mengatakan, untuk terduga pelaku akan dikenakan UU perlindungan Konsumen pasal 62 dan pasal 8 dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.
"Kasus pengoplosan beras Bulog ini berhasil diungkap berdasarkan intruksi Kapolda Banten dan Kapolres Serang menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di wilyah Carenang Kabupaten Serang dicurigai ada tempat pengoplosan beras," ujarnya.
Baca Juga: Gelar Operasi Pasar Beras Murah di Kabupaten Serang, Polres Serang Libatkan Mahasiswa
AKP Dedy Kurniady mengungkapkan, Tim Satgas Pangan Satreskrim dan Polsek jajaran Polres Serang, melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku pengoplos beras tersebut.
"Kasus ini tentu tidak berdiri sendiri. Untuk mengungkap kasus ini, Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Serang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut agar aktor intelektualnya bisa terungkap," ucap Kasatreskrim Polres Serang.***