KABAR BANTEN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Banten memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi kepada 11 orang warga binaan beragama Hindu.
Penyerahan remisi khusus untuk warga binaan ini diberikan pada momen Hari Raya Nyepi Tahun 2024 atau Tahun Saka 1946, Senin 11 Maret 2024.
Penyerahan dilakukan oleh masing-masing unit pelaksana teknis di wilayah Kanwil Kemenkumham Banten, dengan rincian 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, 3 orang WBP di Lapas Kelas I Tangerang.
Baca Juga: Polres Serang Dirikan Posko Pemburu Geng Motor di Kabupaten Serang, Patroli Siber Terus Dilakukan
Kemudian masing-masing 1 orang warga binaan DI Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Rutan Kelas I Tangerang, Lapas Kelas IIA Tangerang dan Lapas Kelas IIA Cilegon.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS -406.PK.05.04 Tahun 2024.
"Sebanyak 11 orang warga binaan di Wilayah Provinsi Banten menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi," ucap Dodot.
"Meski mendapatkan pengurangan masa pidana, namun tidak ada yang langsung bebas," ujarnya menambahkan.
Sementara, Kemenkumham RI secara keseluruhan memberikan RK Nyepi Tahun 2024 kepada 1.642 narapidana beragama Hindu dengan rincian 1.636 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 6 orang mendapat RK II (langsung bebas).***