"Itu makanya jadi atensi pengawasan kami di Bawaslu surat suara tidak sah ini karena memang 43 ribu lumayan jumlahnya," katanya.
Menurut dia, banyaknya surat suara tidak sah tersebut bukan dikarenakan minim sosialisasi dari KPU Kabupaten Serang. Melainkan karena faktor lainnya.
"Bukan minim sosialisasi karena suara tidak sah muncul kadang orang sudah berumur tidak mengerti cara pencoblosan kadang nyoblos diluar garis itu jadi persoalan. Itu jadi evaluasi," ucapnya. ***