Pegawai di BKPSDM sedang sibuk menyusun program kerja, dan tidak bisa sidak ke lapangan.
"Semua lagi pada di kantor," ucapnya.
Hasil sidak online tersebut akan direkap dan diharapkan Kamis 14 Maret sudah ada hasilnya.
Untuk pegawai cuti diakui dia ada saat ini.
Namun cuti tersebut bukan baru menjelang libur panjang atau alasan menambah liburan. Namun karena perkara penting.
"Cuti ada tiap OPD gak dilarang. Tapi bukan tambah libur tapi urgen cuti sudah beberapa hari lalu," ujarnya.
Bagi pegawai yang kedapatan bolos kerja, dipastikan ada sanksi yang disiapkan.
Pemantauan dilakukan hingga Jumat 16 Maret 2024.
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Air Laut di Perairan Selat Sunda Hingga Capai 4 Meter
"Bolos ada sanksi, kan tiap tahun kalau ada yang bolos disanksi, kita panggil di BAP," ucapnya.