BKPSDM Kabupaten Serang Sidak Pegawai Pasca Libur Nyepi, Begini Sanksinya Jika Bolos

- 14 Maret 2024, 09:35 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan sidak pegawai pasca libur Nyepi 2024.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan sidak pegawai pasca libur Nyepi 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Pegawai di BKPSDM sedang sibuk menyusun program kerja, dan tidak bisa sidak ke lapangan.

"Semua lagi pada di kantor," ucapnya.

Hasil sidak online tersebut akan direkap dan diharapkan Kamis 14 Maret sudah ada hasilnya.

Untuk pegawai cuti diakui dia ada saat ini.

Namun cuti tersebut bukan baru menjelang libur panjang atau alasan menambah liburan. Namun karena perkara penting.

"Cuti ada tiap OPD gak dilarang. Tapi bukan tambah libur tapi urgen cuti sudah beberapa hari lalu," ujarnya.

Bagi pegawai yang kedapatan bolos kerja, dipastikan ada sanksi yang disiapkan.

Pemantauan dilakukan hingga Jumat 16 Maret 2024.

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Air Laut di Perairan Selat Sunda Hingga Capai 4 Meter

"Bolos ada sanksi, kan tiap tahun kalau ada yang bolos disanksi, kita panggil di BAP," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x