BKPSDM Kabupaten Serang Sidak Pegawai Pasca Libur Nyepi, Begini Sanksinya Jika Bolos

- 14 Maret 2024, 09:35 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan sidak pegawai pasca libur Nyepi 2024.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan sidak pegawai pasca libur Nyepi 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Surtaman juga mengatakan, pada bulan Ramadan ini ada penyesuaian jam kerja.

Pihaknya telah menyampaikan surat edaran bupati bernomor 5 tahun 2024 tentang jam kerja pegawai ASN dan karyawan BUMD/BLUD pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah di lingkungan Pemkab Serang.

Bagi perangkat daerah dan BUMD/BLUD yang memberlakukan 5 hari kerja maka untuk hari Senin sampai Kamis ASN masuk mulai pukul 08.00-15.00 sedangkan Jumat pukul 08.00-15.30.

Kemudian untuk perangkat daerah dan BUMd/BLUD yang memberlakukan enam hari kedua maka ASN bekerja pada Senin-Kamis dan Sabtu pada pukul 08.00-14.00, dan Jumat pada pukul 08.00-14.30.

Jumlah jam kerja efektif bagi ASN di Kabupaten Serang selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam kerja per Minggu.

"Sudah diposting di Instagram BKPSDM," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x