Surtaman juga mengatakan, pada bulan Ramadan ini ada penyesuaian jam kerja.
Pihaknya telah menyampaikan surat edaran bupati bernomor 5 tahun 2024 tentang jam kerja pegawai ASN dan karyawan BUMD/BLUD pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah di lingkungan Pemkab Serang.
Bagi perangkat daerah dan BUMD/BLUD yang memberlakukan 5 hari kerja maka untuk hari Senin sampai Kamis ASN masuk mulai pukul 08.00-15.00 sedangkan Jumat pukul 08.00-15.30.
Kemudian untuk perangkat daerah dan BUMd/BLUD yang memberlakukan enam hari kedua maka ASN bekerja pada Senin-Kamis dan Sabtu pada pukul 08.00-14.00, dan Jumat pada pukul 08.00-14.30.
Jumlah jam kerja efektif bagi ASN di Kabupaten Serang selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam kerja per Minggu.
"Sudah diposting di Instagram BKPSDM," ujarnya. ***