Kedapatan Makan di Warung Siang Hari Saat Ramadan, Satpol PP Kota Serang Siapkan Sanksi

- 14 Maret 2024, 12:30 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan imbauan jam operasional warung makan selama bulan puasa.
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan imbauan jam operasional warung makan selama bulan puasa. /Dok Satpol PP Kota Serang/

Sementara, rumah makan seperti restoran, kafe, hingga restoran cepat saji lainnya selalu mentaati peraturan Pemkot Serang, dan hanya melayani pelanggannya untuk di bawa pulang.

"Justru kalau rumah makan besar, restoran, mereka menaati aturan kami. Hanya melayani untuk dibawa pulang, kalau makan di tempat tidak dilayani," tuturnya

Berdasarkan data pada Satpol PP Kota Serang tahun 2023, dikatakan dia, terdapat ratusan warung makan mulai dari warteg hingga rumah makan padang dan restoran cepat saji yang ada di Kota Serang.

"Catatan kami ada sekitar 170 an warung, dan semuanya kami tempel stiker imbauan untuk tidak makan di tempat," ucapnya.

Selain itu, Satpol PP Kota Serang juga akan bekerja sama dengan tim gabungan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang untuk menyisir warung makan yang buka di siang hari.

"Kami akan telusuri, termasuk tempat hiburan malam dan operasi penyakit masyarakat (Pekat)," ujarnya.

Baca Juga: Jam Operasional Rumah Makan di Kota Serang Diusulkan, MUI Minta Pemkot Tindak Tegas Pelanggar

Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, pihaknya akan bersama-sama mengawal Pemkot Serang untuk penegakkan peraturan daerah (Perda).

Khususnya merazia warung makan yang buka siang hari dan melayani pelanggannya untuk makan di tempat.

"Tentu, kami akan membersamai dan meminta masyarakat untuk saling menghormati warga yang berpuasa," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x