KABAR BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang akan memberikan sanksi sosial terhadap warga maupun pedagang yang melanggar aturan dengan melayani pembeli makan dan minum di warung makannya selama bulan puasa.
Sanksi tersebut berupa teguran menggunakan alat pengeras suara sebagai bentuk sanksi sosial kepada para pelanggar.
Seperti diketahui, Pemkot Serang mengeluarkan surat edaran (SE) Bersama MUI dan Kemenag nomor 400.0.1/424-Kesra.Setda/III/2024 tentang Peribadatan Bulan Ramadan 1445 Hijriah yang mengatur jam operasional warung makan, dimulai pukul 16.00 sampai 04.30 selama bulan ramadan, kecuali dibawa pulang.
Baca Juga: Pembatasan Operasional Rumah Makan, K.H Embay Mulya Syarif: Sudah Menjadi Adat Masyarakat Banten
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno mengatakan, tujuan pemberian sanksi sosial tersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar.
"Nanti kami akan menegur mereka yang sedang makan di warung makan dengan menggunakan speaker (Pengeras Suara) sebagai sanksi sosial. Nanti kami lihat dulu kalau di dalam warung makannya ramai, kami minta mereka keluar lewat speaker itu," katanya, Rabu 13 Maret 2024.
Menurut dia, berdasarkan pendataan dan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, biasanya warung-warung kecil yang bandel dan tetap melayani pembeli makan di tempat.
Seperti, rumah makan padang, warung tegal atau warteg, hingga pedagang-pedagang kecil lainnya, terutama di kawasan Pasar Induk Rau (PIR).
"Memang banyaknya warung-warung kecil yang bandel, masih suka melanggar," ujarnya.