Polres Serang Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba, 34 Gram Sabu serta 393.997 Butir Tramadol & Hexymer Diamankan

- 15 Maret 2024, 15:15 WIB
Barang bukti sabu dan obat keras yang diamankan Satresnarkoba Polres Serang.
Barang bukti sabu dan obat keras yang diamankan Satresnarkoba Polres Serang. /Dokumen Humas Polres Serang

KABAR BANTEN - Berawal dari pengembangan jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar sindikat peredaran obat keras daftar G alias pil koplo lintas provinsi.

Dalam pengungkapan jaringan narkoba ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang mengamankan 5 terduga pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti 34 gram sabu serta 393.997 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari sebuah tempat di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Kelima terduga pelaku pengedar narkoba tersebut yaitu MS (25 tahun) warga Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, RF (34 tahun) warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kemudian ZU (36 tahun) warga Aceh Utara yang berdomisili di Jember, Jawa Timur, RN (30 tahun) dan NZ (30 tahun) juga warga Aceh Utara, yang berdomisili di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti pil koplo yang cukup fantastis ini hasil pengembangan 2 paket sabu seberat lebih dari 1 gram yang diamankan dari tersangka MS pengedar sabu yang ditangkap pada Selasa 20 Februari 2024.

"Tersangka MS ditangkap di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Selasa 20 Februari 2024, sekitar jam 01.00 WIB, dengan barang bukti 2 paket sabu. Dari pengakuan MS, sabu didapat dari warga binaan lembaga pemasyarakatan di Tangerang berinisial R," terang Kapolres kepada wartawan, Jumat 15 Maret 2024.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan pengembangan dan bergerak ke Lapas yang ada di Tangerang dan berhasil mengamankan R. Namun R menyebut 2 paket sabu yang dijual ke MS berasal dari V dan AH yang juga warga binaan.

Dalam pemeriksaan dari handphone milik salah satu warga binaan ini, diperoleh informasi ada sejumlah transfer pembelian yang diduga transaksi narkoba ke norek BCA yang berada di daerah Jember, Jawa Timur.

"Setelah dilakukan pendalaman terdapat norek BCA lainnya dengan penerima RS yang berdomisili di Tegal, Jawa Tengah. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak ke Jember," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x