Penegakan Protokol Covid-19, Razia Sasar Pelosok Kampung

- 30 September 2020, 10:04 WIB
Ilustrasi Covid-19 Umum4
Ilustrasi Covid-19 Umum4 /

Ia menjelaskan, razia penegakan protokol kesehatan tersebut dilakukan setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Kemudian, dilanjutkan pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB.

“Kami semua sepakat lakukan penegakan ini setiap hari dan waktunya pagi dan sore, sementara tempatnya dilakukan di tempat yang berbeda-beda,” tuturnya.

Ia menuturkan, razia tersebut akan terus dilakukan sampai PSBB kedua berakhir pada Ahad 11 Oktober 2020. Namun, jika penyebaran terus meningkat, tidak menutup kemungkinan razia akan terus dilanjutkan.

“Ini upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. Kalau angkanya relatif masih tinggi, maka ini kegiatan ini tidak berhenti sampai PSBB kedua ini,” katanya.

Baca Juga : Belum Penuhi Standar WHO, Pemkot Serang Gencar Tes Swab Massal

Instruksikan kelurahan

Camat Serang Tubagus Yassin mengatakan, pihaknya juga melakukan razia penegakan protokol kesehatan di wilayahnya. Kemudian, menginstruksikan kelurahan untuk melakukan hal yang sama ke perkampungan.

“Ini sudah jauh-jauh hari kami laksanakan, begitu juga dengan kelurahan. Mulai dari pagi hari seperti tadi ke Kaujon, Jalan Sayabulu. Kemudian, malamnya berpindah lagi dan pindah tempat lagi di keesokan harinya,” ucapnya.

Ia menjelaskan, selama razia penegakan, petugas mendapati banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker.
Pada saat itu juga para petugas langsung memberikan sanksi sosial, beserta sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan kepada pelanggar dan masyarakat.

“Jadi, kalau ada yang melanggar, kami sanksi dengan push up atau menyanyi. Kemudian, sosialisasi juga dilakukan sampai ke kafe, kuliner, dan warung kopi. Kami masuk ke sana dan memberikan pemahaman kepada pengelola dan pengunjung, agar mematuhi protokol kesehatan, yakni pukul 21.00 WIB harus tutup,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x