BBPOM Serang Amankan 5.000 Butir Obat Ilegal

- 20 Maret 2024, 15:05 WIB
Kepala Balai BPOM Serang Mojaza Sirait mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan sekitar 5.000 butir obat-obatan ilegal di wilayah Kota Cilegon.
Kepala Balai BPOM Serang Mojaza Sirait mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan sekitar 5.000 butir obat-obatan ilegal di wilayah Kota Cilegon. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang mengamankan sekitar 5.000 butir obat-obatan tertentu yang merupakan produk ilegal, sejak awal Januari hingga Maret 2024.

Jenis obat-obatan ilegal yang disita kebanyakan berjenis tramadol dan eximer, yang seringkali disalahgunakan oleh remaja.

Kepala Balai BPOM Serang Mojaza Sirait mengatakan, selama ini pihaknya melakukan pengawasan rutin terhadap makanan dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu.

Baca Juga: Dampak Negatif Konsumsi Tramadol dan Hexymer, BPOM Serang Jelaskan Ini

"Pengawasan tetap kami lakukan, khususnya untuk penyalahgunaan obat-obatan ilegal. Seperti tramadol dan eximer. arang bukti yang kami amankan sementara ini sekitar 5.000 butir obat-obatan ilegal tertentu," katanya, Selasa 19 Maret 2024.

Selain menyita obat-obatan ilegal, BBPOM Serang juga mengamankan beberapa orang yang terlibat dalam penyalahgunaan, serta peredaran obat-obatan tersebut.

Bahkan, tiga orang di antaranya sudah diproses dan sedang menunggu proses tahapan kedua.

"Kami mengamankan beberapa orang. Saat ini, tiga orang sedang berproses tahap satu, dan sedang pemberkasan," ujarnya.

Penindakkan penyalagunaan obat-obatan tersebut, kata dia, dilakukan di wilayah Kota Cilegon, bekerja sama dengan Polda Banten, Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten, dan BNN Kota Cilegon.

"Obat-obatan yang kami amankan itu kami lakukan penindakkan di Kota Cilegon, bekerja sama dengan Polda Banten, BNN Banten, dan BNN Cilegon," tuturnya.

Dia menjelaskan, penyalahgunaan obat-obatan tertentu dapat merugikan masyarakat, terutama generasi muda yang telah terpapar dengan mengonsumsi obat-obatan tersebut.

Hingga akhirnya mereka akan ketergantungan dan merusak tubuh, serta tidak produktif dalam kesehariannya, tentunya akan merusak masa depan.

"Makanya, kami konsen terhadap hal-hal tersebut, dan kami rutin melalukan pengawasan, mulai dari apotek, rumah sakit, pedagang besar farmasi, dan hasilnya kami tindaklanjuti, ada yang diberikan sanksi administratif, bahkan hingga sanksi pidana," ucapnya.

Baca Juga: Ratusan Produk Ilegal Bernilai Miliaran Diamankan BBPOM Serang

Namun, pihaknya juga tidak hanya memberikan sanksi baik administrasi maupun pidana, melainkan memberikan pembinaan terhadap orang-orang, khususnya remaja yang terlanjur masuk ke dalam penyalahgunaan obat-obatan tertentu.

Mereka akan diedukasi dan diberikan pemahaman serta pengertian untuk tidak lagi mengonsumsi barang tersebut.

"Kami juga memberikan pembinaan, tidak serta merta hanya memberikan sanksi. Karena tujuan kami adalah pemahaman dan kesadaran dari pelaku usaha agar menjadi lebih baik ke depannya. Karena pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh, dengan apa yang mereka perjualbelikan," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x