Diduga Hendak Perang Sarung, 2 Remaja di Kabupaten Serang Diamankan, Polisi Sita Samurai dan Golok Sisir

- 20 Maret 2024, 15:35 WIB
Salah satu remaja di Kabupaten Serang yang diamankan personel Polres Serang karena kedapatan membawa senjata tajam saat akan melakukan perang sarung.
Salah satu remaja di Kabupaten Serang yang diamankan personel Polres Serang karena kedapatan membawa senjata tajam saat akan melakukan perang sarung. /Dokumen Humas Polres Serang

Kasat menjelaskan dalam kasus senjata tajam ini, MS dan DL dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang - Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x