Selain itu, Menaker juga meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.
Yang didirikan di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten serta kota, untuk memberikan perlindungan atas hak-hak para pekerja atau buruh di Indonesia.
Posko Satgas tersebut dapat diakses melalui website resmi Kemnaker.***