Perusahaan Wajib Bayarkan THR Paling Telat H-7 Lebaran, Ini Penjelasan Kemnaker

- 24 Maret 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi tunjangan hari raya yang wajib dibayarkan oleh perusahaan tujuh hari sebelum lebaran.
Ilustrasi tunjangan hari raya yang wajib dibayarkan oleh perusahaan tujuh hari sebelum lebaran. /Kabar Banten/Rizki Putri

Selain itu, Menaker juga meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.

Yang didirikan di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten serta kota, untuk memberikan perlindungan atas hak-hak para pekerja atau buruh di Indonesia.

Posko Satgas tersebut dapat diakses melalui website resmi Kemnaker.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah