Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

- 25 Maret 2024, 14:15 WIB
SU, salah satu terduga pengedar narkoba jaringan lapas saat ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang dan digelandang ke Mapolres Serang.
SU, salah satu terduga pengedar narkoba jaringan lapas saat ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang dan digelandang ke Mapolres Serang. /Dokumen Humas Polres Serang

KABAR BANTEN - Personel Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang berhasil meringkus SU Alias Nandar (29 tahun) pengedar narkoba jaringan dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

SU merupakan salah satu kaki tangan jaringan R, warga binaan yang mendekam dalam Lapas di Banten. Terduga SU ditangkap di rumahnya di Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari terduga SU ini diamankan barang bukti sabu sebanyak 14 paket seberat 674 gram atau lebih dari 1/2 kg yang disembunyikan dalam loudspeaker.

"Terduga SU merupakan kaki tangan warga binaan pemilik 400 ribu lebih obat keras jenis tramadol dan hexymer serta obat keras lainnya," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Senin 25 Maret 2024.

Kapolres Serang menjelaskan pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti sabu dan pil koplo yang cukup signifikan ini hasil pengembangan 2 paket sabu seberat lebih dari 1 gram dari pelaku MS pengedar sabu yang ditangkap pada Selasa 20 Februari 2024.

"Terduga MS ditangkap pada Selasa 20 Februari 2024, sekitar jam 01.00 WIB, dengan barang bukti 2 paket sabu. Yang diakui didapat dari warga binaan lembaga pemasyarakatan di Tangerang berinisial R, V dan AH," terang Kapolres.

Dalam pemeriksaan dari handphone milik salah satu warga binaan ini, diperoleh informasi ada sejumlah transfer pembelian yang diduga transaksi narkoba ke nomor rekening BCA yang berada di daerah Jember Jawa Timur.

"Setelah dilakukan pendalaman terdapat norek BCA lainnya dengan penerima RS yang berdomisili di Tegal, Jawa Tengah. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak ke Jember," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Baca Juga: Polres Serang Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba, 34 Gram Sabu serta 393.997 Butir Tramadol & Hexymer Diamankan

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x