Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

- 25 Maret 2024, 14:15 WIB
SU, salah satu terduga pengedar narkoba jaringan lapas saat ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang dan digelandang ke Mapolres Serang.
SU, salah satu terduga pengedar narkoba jaringan lapas saat ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang dan digelandang ke Mapolres Serang. /Dokumen Humas Polres Serang

Atas perbuatannya, pelaku SU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan mati.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah