Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

- 25 Maret 2024, 14:15 WIB
SU, salah satu terduga pengedar narkoba jaringan lapas saat ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang dan digelandang ke Mapolres Serang.
SU, salah satu terduga pengedar narkoba jaringan lapas saat ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang dan digelandang ke Mapolres Serang. /Dokumen Humas Polres Serang

KABAR BANTEN - Personel Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang berhasil meringkus SU Alias Nandar (29 tahun) pengedar narkoba jaringan dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

SU merupakan salah satu kaki tangan jaringan R, warga binaan yang mendekam dalam Lapas di Banten. Terduga SU ditangkap di rumahnya di Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari terduga SU ini diamankan barang bukti sabu sebanyak 14 paket seberat 674 gram atau lebih dari 1/2 kg yang disembunyikan dalam loudspeaker.

"Terduga SU merupakan kaki tangan warga binaan pemilik 400 ribu lebih obat keras jenis tramadol dan hexymer serta obat keras lainnya," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Senin 25 Maret 2024.

Kapolres Serang menjelaskan pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti sabu dan pil koplo yang cukup signifikan ini hasil pengembangan 2 paket sabu seberat lebih dari 1 gram dari pelaku MS pengedar sabu yang ditangkap pada Selasa 20 Februari 2024.

"Terduga MS ditangkap pada Selasa 20 Februari 2024, sekitar jam 01.00 WIB, dengan barang bukti 2 paket sabu. Yang diakui didapat dari warga binaan lembaga pemasyarakatan di Tangerang berinisial R, V dan AH," terang Kapolres.

Dalam pemeriksaan dari handphone milik salah satu warga binaan ini, diperoleh informasi ada sejumlah transfer pembelian yang diduga transaksi narkoba ke nomor rekening BCA yang berada di daerah Jember Jawa Timur.

"Setelah dilakukan pendalaman terdapat norek BCA lainnya dengan penerima RS yang berdomisili di Tegal, Jawa Tengah. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak ke Jember," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Baca Juga: Polres Serang Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba, 34 Gram Sabu serta 393.997 Butir Tramadol & Hexymer Diamankan

Setiba di Kota Jember pada Jumat 8 Maret 2024, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka ZU. Dalam pemeriksaan ZU mengaku membeli sabu melalui perantara RS yang tinggal di daerah Tegal, Jawa Tengah.

Tanpa buang kesempatan, Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke daerah Tegal dengan membawa ZU untuk menunjukkan tempat persembunyian terduga RS.

"Terduga RS yang disebut sebagai perantara ini berhasil diamankan bersama terduga NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha," kata Kapolres.

Dalam penggeledahan, Tim Satresnarkoba menemukan tumpukan dus yang ternyata berisi ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merk. Terduga RS dan NZ selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ada lebih dari 400 ribu butir obat keras berbagai merk yang diamankan. Obat keras jenis ini tidak sembarang dijual bebas," jelasnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong Tunggu Konsumen di Pos Ronda, Pengedar Narkoba Dicokok Satresnarkoba Polres Serang

Dalam pemeriksaan, terduga RS mengaku masih memiliki sabu namun barang haram tersebut dipegang terduga RF warga Kronjo, dan SU warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

"Terduga RF berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 32,88 gram. Sedangkan sabu dari pelaku SU sebanyak 674 gram," ungkap Kapolres.

Modus operandi kejahatan yang dilakukan jaringan narkoba dalam Lapas ini yaitu menjadikan uang hasil penjualan sabu untuk dibelikan obat keras berbagai merk.

"Ada indikasi pencucian uang hasil kejahatan oleh jaringan ini, dengan membelanjakan hasil penjualan sabu ke obat keras," tutur mantan Kasubdit Tipidter Polda Banten ini.

Atas perbuatannya, pelaku SU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan mati.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah