Perusahaan di Kota Serang Wajib Bayar THR Penuh Tanpa Dicicil

- 27 Maret 2024, 13:35 WIB
Pj Wali Kota Serang beserta jajaran saat monitoring THR di salah satu rumah sakit di Kota Serang.
Pj Wali Kota Serang beserta jajaran saat monitoring THR di salah satu rumah sakit di Kota Serang. /Dok Prokopim Kota Serang/

Namun, apabila terdapat pegawai atau pekerja yang mendapat perlakuan atau tidak mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan serta merugikan mereka, dapat melaporkan langsung ke Posko Pengaduan THR 2024 yang dibentuk setiap tahunnya oleh Disnakertrans.

Termasuk membentuk tim penanganan aduan, sehingga pekerja yang merasa dirugikan, baik pembayaran yang kurang ataupun tidak dibayarkan bisa dilaporkan.

"Karena kami tidak bisa memonitor seluruh perusahaan, jadi kalau ada yang tidak terpantau dan pekerja merasa dirugikan, yang bersangkutan bisa lapor kepada kami melalui posko aduan tersebut, supaya bisa ditindaklanjuti," tuturnya.

Dia mengaku, sejauh ini belum ada temuan maupun aduan mengenai pembayaran THR keagamaan yang diterima oleh Disnakertrans Kota Serang.

Namun, pihaknya akan terus memantau dan memonitoring ke sejumlah perusahaan secara acak.

"Alhamdulillah belum ada temuan dan belum ada aduan, selama kami membuka posko aduan. Tapi, tentu monitoring terus dilakukan," ucapnya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, pihaknya telah melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan untuk memastikan pemberian THR diberikan kepada seluruh karyawan.

Baca Juga: Untuk THR dan Gaji ke 13, Pemkot Serang Siapkan Anggaran Rp85 Miliar

"Kami menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Alhamdulillah semua taat," ujarnya.

Namun demikian, dia meminta agar perusahaan dapat menjalankan surat edaran dari Mendagri, dan memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau karyawan secara lunas tanpa dicicil.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah