Perusahaan di Kota Serang Wajib Bayar THR Penuh Tanpa Dicicil

- 27 Maret 2024, 13:35 WIB
Pj Wali Kota Serang beserta jajaran saat monitoring THR di salah satu rumah sakit di Kota Serang.
Pj Wali Kota Serang beserta jajaran saat monitoring THR di salah satu rumah sakit di Kota Serang. /Dok Prokopim Kota Serang/

"Tidak boleh dicicil, dan paling lambat perusahaan membayarkan THR pada H-10 lebaran. Mudah-mudahan semua pegawai bisa diberikan haknya," tuturnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah