Perusahaan di Kota Serang Wajib Bayar THR Penuh Tanpa Dicicil

- 27 Maret 2024, 13:35 WIB
Pj Wali Kota Serang beserta jajaran saat monitoring THR di salah satu rumah sakit di Kota Serang.
Pj Wali Kota Serang beserta jajaran saat monitoring THR di salah satu rumah sakit di Kota Serang. /Dok Prokopim Kota Serang/

KABAR BANTEN - Seluruh perusahaan di wilayah Kota Serang wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh secara penuh, dan tidak boleh dicicil.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada saat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada beberapa tahun ke belakang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Moch Poppy Nopriadi mengatakan, setiap perusahaan diwajibkan membayar penuh THR kepada para karyawan atau pekerjanya.

Baca Juga: Waduh! Honorer atau Non ASN di Pemkot Serang Tak Dapat THR Lebaran 2024

Sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Wajib dibayarkan maksimal sepuluh hari sebelum lebaran, atau secepat-cepatnya, dan tidak boleh dicicil, harus dibayar penuh. Karena itu adalah hak dari para pekerja, dan menjadi kewajiban pengusaha untuk memberikan tunjangan kepada mereka," katanya, Selasa 26 Maret 2024.

Untuk pembayaran atau pemberian THR keagamaan itu sendiri, dikatakan dia, minimal diberikan sebesar satu bulan gaji pekerja.

Tidak boleh kurang dari gaji mereka dan perusahaan wajib memberikan sesuai dengan aturan serta ketentuan sebagaimana telah diatur oleh pemerintah.

"Itu minimal satu bulan gaji. Bahkan ada beberapa perusahaan yang memberikannya lebih dari satu bulan, dan memang bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x