Pemkab Serang Berikan Bantuan 18 Perkara Hukum Warga Miskin, Kabag Hukum: Tahun Ini Kuota 55 Perkara

- 2 April 2024, 09:00 WIB
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha memberikan penjelasan terkait bantuan hukum pada masyarakat miskin di Kabupaten Serang.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha memberikan penjelasan terkait bantuan hukum pada masyarakat miskin di Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang telah memberikan bantuan hukum pada 18 kasus hukum yang dialami masyarakat.

Bantuan hukum diberikan kepada 18 warga Kabupaten Serang yang tergolong tidak mampu atau miskin.

Ada berbagai perkara yang diberikan bantuan hukum pada masyarakat Kabupaten Serang baik pidana maupun perdata.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan, sampai saat ini bantuan hukum yang sudah dikerjakan ada 18, campur antara penanganan litigasi dan non litigasi.

"Perkaranya ada beberapa jenis. Perkara pidana itu ada 13, perdata 5," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 1 April 2024.

Ia mengatakan ada berbagai macam perkara yang ditangani, diantaranya ada terkait masalah pasal 368 KUHP, perlindungan pekerja migran, perselingkuhan, dan lainnya yang dialami masyarakat tidak mampu.

"Jadi ada dua yang ditangani paling banyak pidana dan perdata. Itu dari 55 kuota yang disiapkan baru 18 perkara yang sudah ditangani. Ini kita ada kegiatan yang sudah berjalan tahun kemarin," ucapnya.

Farhan mengatakan untuk prosesnya, apabila ingin mendapatkan bantuan hukum maka harus ada dasar berupa permohonan yang bersangkutan atau perintah dari hakim untuk didampingi.

Biasanya ketika masuk persidangan hakim pasti akan menanyakan apakah perlu pendampingan hukum atau tidak.

"Bukan hanya orang yang tidak mampu tapi secara keseluruhan karena itu hak mendapatkan pembelaan. Tapi ketika ini masuk ke dalam kategori bantuan hukum rakyat miskin itu diarahkan supaya berkoordinasi dengan pemda untuk kemudian dilakukan pendampingan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x