Angka tersebut terhitung minim, tapi karena pemkab meminta bantuan tidak semua bisa ditangani oleh LBH tersebut.
"Karena mereka juga kadang banyak menangani perkara di luar yang sifatnya komersil tapi satu sisi harus jadi mitra kami yang kemudian banyak waktu luang yang terpakai untuk menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat Kabupaten Serang," ucapnya.
Menurut dia perkara hukum tidak ada musim.
Namun kuota 55 tersebut diakui dia terkadang kurang untuk membackup kasus hukum.
Oleh karena itu harus pandai pandai untuk mengatur mana prioritas dan tidak.
"Bukan tidak penting, tapi ada hal yang urgen yang harus segera diselesaikan," katanya.
Sejauh ini masyarakat di Kabupaten Serang sudah tahu terkait adanya program bantuan hukum tersebut.
Sebab pihaknya rutin sosialisasi kepada camat di Kabupaten Serang.
"Kita sampaikan ke camat bahwa kita ada kuota 55 bantuan hukum, kalau ada masyarakat di kecamatan yang merasa butuh bantuan hukum silakan ajukan saja dengan bantuan camat kepada bagian hukum untuk minta didampingi. Bupati juga sudah berkali kali menyampaikan ketika ada persoalan apapun silakan ke bagian hukum," tuturnya. ***