Ia mengatakan, dalam memberi pendampingan hukum ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya melampirkan SKTM sebagai syarat utama.
"Kalau gak salah foto-foto kondisi rumah juga jadi salah satu bukti, yang paling pokok SKTM," katanya.
Menurut dia waktu yang dibutuhkan untuk pendampingan hukum beragam.
Bila pidana biasanya lebih cepat ketimbang perdata.
Sebab perdata harus diuji data yang jadi sengketa lebih dulu.
"Kalau pidana relatif cepat karena prosesnya misal pembunuhan, pencurian sudah jelas siapa yang melakukan, kalau perdata harus dibuktikan siapa yang paling berhak atas siapa yang disengketakan," ucapnya.
Untuk saat ini hampir semua perkara yang ditangani sudah selesai, dan hampir semua menang.
Farhan mengatakan dalam proses menghire beberapa kuasa hukum, pihaknya juga tidak asal asalan. Dimana LBH nya harus terakreditasi.
"Kalau yang baru setahun, dua tahun terus mau memaksa ikut kita belum tahu track record nya seperti apa (tidak bisa). Jadi kita dalam proses melakukan pelayanan terhadap masyarakat dalam sektor hukum kita tidak mau coba coba, karena masyarakat Kabupaten Serang butuh kepastian dan pembelaan, maka kita siapkan LBH yang punya kualifikasi baik dalan penanganan perkara," katanya.
Saat ini ada 5-6 LBH yang bergabung dengan Pemkab Serang. Dimana setiap perkara dianggarkan Rp10 juta.