Ribuan Warga Binaan di Banten Dapat Remisi Idulfitri 1445 Hijriah, 66 Orang Langsung Bebas

- 10 April 2024, 18:35 WIB
Ilustrasi remisi Idulfitri 1445 Hijriah di Kanwil Kemenkumham Banten.
Ilustrasi remisi Idulfitri 1445 Hijriah di Kanwil Kemenkumham Banten. /Dok. PR/

Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri," kata dia.

Baca Juga: Asal Usul Halal Bihalal, Tradisi Umat Islam di Indonesia saat Lebaran Idulfitri

"Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” ucapnya menambahkan.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah