KABAR BANTEN - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di pasar induk rau (PIR) Kota Serang kembali memasang awning di area luar pasar, Sabtu 3 Oktober 2020.
Pemasangan awning baja ringan itu disebut telah mendapat izin dari pengelola pasar.
"Enggak tau, cuma memang katanya buat pedagang aja. Kalau yang masang siapa saya enggak tau," kata seorang pedagang sekitar yang enggan disebutkan namanya, Sabtu 3 Oktober 2020.
Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian
Dia juga tidak mengetahui kapan mulai pemasangan awning tersebut, dan apakah dipungut biaya sewa.
"Saya kurang tau kalau soal itu. Mulai dipasangnya juga saya tidak tau, tapi kemarin sore saya lihat ramai yang lagi pasang baja ringan," ucapnya.
Pedagang lainnya Hasballah mengatakan, awning tersebut diizinkan dan dikelola oleh pengembang PIR, yakni PT Pesona Banten Persada.
"Iya, mereka itu disebutnya PKL binaan. Jadi mereka dikasih tempat, dipasangi awning di luar sana. Setahu saya itu juga dikelola sama pengembang, maka mereka pasang lagi, kan enggak mungkin kalau tidak ada izin," ujarnya.
Baca Juga: Minim Sumbang PAD, Pengelola Pasar Rau Berpotensi Diputus Kontrak
Menurut dia, seharusnya pihak pengembang mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengenai penertiban PKL yang berada di luar pagar.