"Sehingga ketetapan Undang-Undang tersebut, bisa jadi akan membawa efek terhadap peta pilkada yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020 nanti," tuturnya
Menurut Asep, PKS semenjak awal telah konsisten untuk menolak pembahasan dan penetapan UU tersebut, karena bagi PKS itu bukan menjadi bagian yang urgent dibahas pada saat ini terutama masa pandemi.
Baca Juga : Persatuan Pegawai Indonesia Power Tolak Omnibus Law RUU Ciptaker
Selain itu, PKS memandang bahwa substansi dari UU tersebut lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
"Bagi kami PKS Pandeglang selaku pengusung pasangan Irna-Tanto, berharap penetapan Omnibus Law ini tidak berdampak negatif terhadap pilkada, terutama pada partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suaranya untuk memilih pemimpin di daerah, apalagi PKS dan Demokrat sebagai partai yang menolak Omnibus Law mudah-mudahan bisa menguatkan suara Irna-Tanto untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020," ujarnya.***