Polda Banten dan Polres Jajaran akan melakukan operasi pekat secara masif agar peredaran miras ini bisa hilang dari wilayah hukum Polda Banten.
"Total hasil dari operasi miras selama dua bulan berhasil mengamankan sebanyak 4.090 dus atau 75.279 botol miras dalam kurun waktu April hingga Mei 2024 dan akan dimusnahkan pada saat hari ulang tahun Bhayangkara 1 Juni 2024," tutur Kapolda.
Minuman keras kata dia merupakan bibit dari berbagai masalah Kamtibmas di masyarakat, maka itu kepolisian bertekad memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polda Banten.
"Polda Banten dan Polres Jajaran bertekad memberangus dan memburu para penjual, pemasok dan pengguna minuman keras, karena miras merupakan bibit dari masalah Kamtibmas," tegasnya.***