KABAR BANTEN - Terdakwa perburuan Badak Jawa Cula Satu TNUK Kabupaten Pandeglang, Sunendi, akan segera menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, SH, Pengadilan Negeri atau PN Pandeglang, Rabu 5 Juni 2024 mendatang.
Hakim Ketua Joni Mauliddin Saputra mengatakan, Majlis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Pandeglang akan mengagendakan pembacaan putusan kasus perburuan Badak Jawa Cula Satu TNUK Kabupaten Pandeglang dengan terdakwa Sunendi pada Rabu 5 Juni 2024.
"Majlis Hakim akan membacakan putusan pada Rabu tanggal 5 Juni 2024 mendatang," kata Joni kepada awak media, Senin 3 Juni 2024.
Dikatakan Joni, Majlis Hakim PN Pandeglang juga akan bermusyawarah sebelum membacakan putusan terhadap Sunendi terdakwa kasus perburuan Badak Jawa Cula Satu TNUK Kabupaten Pandeglang.
"Selanjutnya Majlis Hakim akan bermusyawarah sebelum membacakan putusan terhadap terdakwa," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa terdakwa kasus perburuan Badak Jawa Cula Satu TNUK Kabupaten Pandeglang, Sunendi, mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 5 tahun penjara yang disampaikan JPU dalam perkara dugaan perburuan Badak Jawa.
Nota pembelaan atau pledoi tersebut disampaikan terdakwa dihadapan Majlis Hakim dalam agenda sidang pembelaan, yang dilangsungkan di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, SH, PN Pandeglang, Senin 20 Mei 2024 lalu.