Dirazia, Tempat Hiburan Malam di Serang Nekat Beroperasi Meski Zona Merah

- 11 Oktober 2020, 09:49 WIB
Petugas Polres Serang saat razia tempat hiburan malam di Serang Timur, Ahad 11 Oktober 2020.
Petugas Polres Serang saat razia tempat hiburan malam di Serang Timur, Ahad 11 Oktober 2020. /Dok. Polres Serang/

KABAR BANTEN - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Serang melakukan razia sejumlah tempat hiburan malam yang nekat beroperasi di Kabupaten Serang, Ahad 11 Oktober 2020 dini hari. 

Razia yang dipimpin Wakapolres Serang Kompol Didid Imawan tersebut menyasar tempat hiburan malam di wilayah Serang Timur yang masih menjalankan bisnisnya dimasa pandemi Covid-19.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, razia dilakukan dalam rangka penegakan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya

Selain itu, operasi cipta kondisi juga dilakukan untuk mencegah peredaran minuman keras (miras) dan narkoba serta tindak kejahatan. 

"Kegiatan razia penegakan protokol kesehatan yang kami lakukan sebagai bentuk keseriusan dalam mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 khususnya di tempat hiburan malam," kata Kapolres.

Selain menyita puluhan botol miras, petugas juga melakukan tes urine terhadap para pengunjung tempat hiburan.

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di JAR, Wali Kota Cilegon Temukan Ini

"Sejauh ini hasil dari pemeriksaan menyatakan negatif narkoba," ucapnya.

Kapolres meminta pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi surat edaran Bupati Serang yang melarang para pengelola menjalankan bisnisnya dimasa pandemi Covid-19. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x